• Runtuhnya Teori Wahaby

    RUNTUHNYA TEORI WAHABY

    Yuk ... kita patahkan teori wahaby cuma dengan satu kata "HUKUM"

    Bismillahirrahmanirrahim

    HUKUM  adalah Khithobullahi almutaalaqu bi afalil mukallafin .....
    artinya: Hukum adalah Ketentuan Allah yang berhubungan dengan Perbuatan Mukallaf ...

    silahkan panjenengan garis bawahi kalimat: "PERBUATAN MUKALLAF"

    jadi dapat disimpulkan:
    1. yang menjadi sasaran hukum adalah Perbuatan/Pekerjaan/Amal Mukallaf
    2. bukan selain pekerjaan; contoh masalah: Apa Hukumnya Minuman Keras? ....
       jawabannya adalah: Pertanyaannya yang salah, sebab Minuman Keras tidak bisa dihukumi karena bukan perbuatan mukallaf.
       jadi contoh yang benar adalah: Apa Hukum Meminum Minuman Keras ?  nah ... ini baru bisa dihukumi

    Oleh karena itu:
    Salah Besar bila ada orang mengatakan: "TAHLIL HUKUMNYA HARAM"
    Yang benar Apa Hukumnya Membaca Bacaan pada Tahlil (dalam artian: Apa Hukumnya Membaca "la ilaha illa Allah" ?)

    disinilah letak kesalahan mereka, mereka mengaitkan suatu istilah dengan hukum padahal tidak ada hubungannya sama sekali

    demikian sedikit saja dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.
    Oleh Imam Turmudhi


    penjelasan lebih mengenai "HUKUM" bisa baca di:
    http://pustaka.abatasa.co.id/

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan tinggalkan pesan disini

    DAFTAR SEKARANG

    Pendaftaran Madrasah Aliyah Keagamaan Al-Itqon Patebon, Kendal Tahun Pelajaran 2023/2024 Daftar Sekarang, Kuota Terbatas.

    ALAMAT

    Kebonharjo RT 3 RW 2 Patebon Kendal Jawa Tengah

    EMAIL

    spmalitqon@gmail.com
    mak.alitqon@gmail.com

    TELEPON

    0813-1111-9337

    WHATSAPP

    0813-1111-9337