RUNTUHNYA TEORI WAHABY
Yuk ... kita patahkan teori wahaby cuma dengan satu kata "HUKUM"
Bismillahirrahmanirrahim
HUKUM adalah Khithobullahi almutaalaqu bi afalil mukallafin .....
artinya: Hukum adalah Ketentuan Allah yang berhubungan dengan Perbuatan Mukallaf ...
Yuk ... kita patahkan teori wahaby cuma dengan satu kata "HUKUM"
Bismillahirrahmanirrahim
HUKUM adalah Khithobullahi almutaalaqu bi afalil mukallafin .....
artinya: Hukum adalah Ketentuan Allah yang berhubungan dengan Perbuatan Mukallaf ...
silahkan panjenengan garis bawahi kalimat: "PERBUATAN MUKALLAF"
jadi dapat disimpulkan:
1. yang menjadi sasaran hukum adalah Perbuatan/Pekerjaan/Amal Mukallaf
2. bukan selain pekerjaan; contoh masalah: Apa Hukumnya Minuman Keras? ....
jawabannya adalah: Pertanyaannya yang salah, sebab Minuman Keras tidak bisa dihukumi karena bukan perbuatan mukallaf.
jadi contoh yang benar adalah: Apa Hukum Meminum Minuman Keras ? nah ... ini baru bisa dihukumi
Oleh karena itu:
Salah Besar bila ada orang mengatakan: "TAHLIL HUKUMNYA HARAM"
Yang benar Apa Hukumnya Membaca Bacaan pada Tahlil (dalam artian: Apa Hukumnya Membaca "la ilaha illa Allah" ?)
disinilah letak kesalahan mereka, mereka mengaitkan suatu istilah dengan hukum padahal tidak ada hubungannya sama sekali
demikian sedikit saja dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.
Oleh Imam Turmudhi
penjelasan lebih mengenai "HUKUM" bisa baca di:
http://pustaka.abatasa.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan disini