Pentingnya Ziarah Kubur Terhadap Aqidah
Pada zaman permulaan Islam telah disampaikan kepada umat manusia di
alam ini khususnya di negara Arab, nabi Muhammad saw telah melarang umat
Islam untuk berziarah kubur. Akan tetapi setelah aqidah Islamiyah sudah
menjadi kuat tertanam dalam kalbu kaum muslimin (pengikutnya) hukum
Islam dan sasarannya sudah diketahui, maka ziarah kubur diijinkan oleh
nabi, sebagaimana diterangkan dalam hadits nabi saw, yang Artinya: “Aku telah melarang kamu sekalian berziarah kubur, kemudian
nabi mengijinkan berziarah kubur setelah itu” (HR. Ibnu Majah).
Hadits ini memberi peringatan semula ziarah kubur itu dilarang oleh
nabi, kemudian setelah itu diijinkan oleh nabi. Hadits tersebut
menerangkan bahwa nabi untuk sementara waktu melarang terhadap ziarah
kubur. Tapi kemudian nabi mengijinkan kembali orang-orang untuk
berziarah kubur.
Beliau (Nabi Muhammad) melarang karena
biasanya mayat-mayat mereka yang diziarahi orang-orang kafir dan
menyembah berhala. Padahal Islam telah memutuskan hubungan mereka dengan
kemusyrikan. Tapi mungkin juga karena kelompok mereka yang baru masuk
Islam, diatas makam mayat mereka melakukan kebatilan dan mengeluarkan
ucapan-ucapan yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan setelah
kukuhnya iman dihati para pengikutnya, maka larangan tersebut dicabut
kembali. Sebab terdapat manfaat yang dapat mendidik pada ziarah kubur.
Oleh karenanya nabi Yang Mulia mengijinkan kembali orang-orang yang
berziarah kubur.
Sumber: Syaikh Ja’far Subhani. Tawassul, Tabarruk, Ziarah Kubur Karamah Wali, Pustaka Hidayah, Jakarta, 1989, hlm. 50
Oleh karena itu Rasulullah berziarah ke makam ibunya dan memerintahkan
orang-orang untuk berziarah kubur. Karena ziarah dapat mengingatkan
kepada kematian. Sebagaimana dalam sabda nabi:
yang artinya: “Dari
Abu Hurairah berkata; “ketika Rasulullah saw berziarah ke kubur ibunya,
maka beliau sempat menangis sehingga orang-orang yang disekitar beliau
ikut menangis. ” Saat itu Rasulullah saw bersabda: “Aku minta ijin
kepada Tuhanku untuk memohonkan ampunan bagi bundaku, akan tetapi beliau
tidak mengijinkan. Tetapi ketika aku meminta ijin kepadaNya untuk
berziarah kubur bundaku, maka beliau memberikan ijin padaku. Hendaklah
kalian senantiasa berziarah kubur, sebab berziarah ke kubur akan
mengingatkan kalian kepada kematian. ” (HR. Muslim).
Jadi
dengan memperhatikan hadits tersebut diatas, maka kita disunnahkan untuk
mengunjungi ke makam sekelompok manusia atau orang- orang shaleh
tersebut, yaitu untuk mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan
terhadap perjuangan mereka, sekaligus dapat mengingatkan kepada generasi
yang ada, bahwasanya mereka dalam kehidupannya menempuh jalan kebenaran
dan keutamaan dan rela mengorbankan jiwa demi mempertahankan keyakinan
dan menyebarluaskan ajaran yang dibawanya. Mereka tidak akan pernah
hilang dari ingatan dan tidak usang oleh lewatnya zaman, bahkan selalu
memanaskan, mengobarkan api kerinduan di hati yang tulus dan suci.
Berdasarkan keterangan diatas kita harus berupaya dalam membesarkan dan
mengagumkan orang-orang tersebut di kala mati mereka sebagaimana di masa
hidupnya.
Tujuan Ziarah Kubur
Ziarah kubur mempunyai pengaruh yang banyak sekali terhadap etika. Pendidikan dan aqidah, diantara manfaatnya adalah:
a. Islam mensyariatkan ziarah kubur untuk mengambil pelajaran dan
mengingatkan akan kehidupan di akhirat dengan syarat tidak melakukan
perbuatan yang membuat Allah murka, seperti minta restu (do’a) dari si
mayat atau memuji seolah-olah pasti dia masuk surga, dia seorang yang
mati Sahid, seorang suci atau ucapan pujian yang lainnya.
b.
Mengambil manfaat dengan mengingat kematian orang-orang yang sudah
wafat, bahwa kepulangan mereka ke surga atau neraka menjadikan pelajaran
bagi yang masih hidup, bahwa kita akan mengalami seperti apa yang
mereka alami yaitu kematian.
c. Si mayat yang diziarahi agar
memperoleh manfaat dengan ucapan do’a atau salam oleh para peziarah
tersebut dan mendapatkan ampunan, hal ini hanya berlaku bagi mayat
seorang muslim.
Tata Cara Ziarah Kubur.
Adapun ziarah
kubur yang sesuai syari’at adalah hendaknya seseorang mengucapkan salam
si mayit dan mendoakannya seperti ketika ia menshalati jenazahnya.
Sebagaimana telah diajarkan Nabi kepada para sahabatnya bila mereka berziarah ke kuburan hendaknya mengatakan,
yang artinya: “Keselamatan semoga terlimpahkan kepada kalian wahai
penghuni negeri kaum mukminin, sesungguhnya kami Insya Allah akan
menyusul kalian. Dan semoga Allah akan memberi rahmat kepada orang-orang
yang telah mendahului kami dan orang-orang yang akan datang kemudian.
kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian, ya
Allah jangan engkau haramkan kami untuk mendapatkan pahala seperti
mereka, dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggal mereka”.
Allah akan memberi pahala kepada orang yang masih hidup jika dia
mendoakan orang mati yang beriman, sebagaimana Dia akan memberinya
pahala jika dia menshalati jenazahnya. Oleh karena itu, Nabi melarang
untuk melakukan perbuatan serupa untuk orang-orang munafik.
Allah berfirman,
yang artinya: “jangan sekali-kali kamu sholati orang yang mati diantara
mereka, dan jangan kamu berdiri di kuburnya. ” (QS. At-Taubah : 84).
Di dalam ziarah kubur yang syar’i orang yang hidup tidak ada perlu
kepada orang yang mati. Tidak pula meminta kepadanya dan bertawassul
dengannya. Tetapi dalam ziarah yang syar’i, yang hidup memberi manfaat
kepada yang telah mati, seperti berdoa untuknya, seperti berdoa
untuknya. Dan Allah akan memberi rahmat kepada si mayit dengan sebab doa
itu, dan juga karena kebaikan orang yang hidup kepada orang yang sudah
mati tersebut. Allah akan memberi pahala kepada orang yang hidup atas
perbuatannya itu.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan disini