Artikel Dewasa, Sebelumnya mohon maaf bila terdapat kata-kata yang kurang berkenan (terkesan fulgar)
Dikutip dari Buku "Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Ulama NU" oleh KH. A. Aziz Masyhuri
Bagaimakah Hukumnya hal-hal berikut ini:
1. Operasi ganti kelamin
2. Mengebiri
3. Membuat tato
4. Pangur
5. Menyambung rambut (memakai sopak)
6. Wanita menyerupai orang laki-laki dan sebaliknya
7. Mencukur rambut muka
8. Meruncingkan gigi
9. Melubangi telinga anak perempuan yang masih kecil
Demikianlah keputusan Muktamar NU di Semarang. Akan tetapi Seminar Tinjauan Syariat Islam tentang operasi ganti kelamin oleh PWNU Jatim tgl 24 - 26 Mukharom 1410 H/26 - 28 Agustus 1989 M telah mengupas persoalan ini sampai mendalam sebagai berikut:
Jawab: hukumnya adalah "HARAM" sebab termasuk merubah ciptaan dari Allah dan mengecoh orang lain.
Dasar Pengambilan Hukum:
1.1. Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Juz III halaman 1963 mengatakan sebagai berikut:
Artinya:
Abu Ja'far at-Thabari berkata. "Hadis dari Ibnu Mas'ud adalah petunjuk atas dilarangnya merubah sesuatu dari ciptaan anggota badan yang diciptakan Allah, dengan menambah atau mengurangi....” Sampai pada ucapan beliau Iyadl berkata:" Dan akan datang apa yang ia tuturkan, bahwa orang yang diciptakan dengan jari yang lebih atau anggota badan yang lebih. tidak boleh memotong atau melepaskan/mencabutnya, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah: Kecuali apabila anggota-anggota tambahan tersebut menyakitkan, maka tidak ada dosa mencabutnya menurut Abu Ja'far dan lainnya.
1.1. Dalam tafsir al-Munir Juz I halaman 174 dinyatakan sebagai berikut:
Artinya:
Syaitan pada waktu Itu berkata. “Benar-benar aku akan mengambil bagian tertentu di antara para hamba-Mu. Artinya. benar-benar aku akan menjadikan para hambamu bagian yang telah ditentukan lagi dinyatakan sedang mereka itu adalah orang-orang yang mengikuti langkah-langkah iblis dan menerima godaan-godaannya... " Sampai ia berkata. "Dan benar-benar aku akan perintahkan mereka untuk merubah lalu mereka mengubah ciptaan Allah dalam bentuk atau sifat. seperti: mengebiri budak laki-laki. mencukil mata. memotong telinga. membuat tato. pangur. dan menyambung rambut (memakai sopak). Sesungguhnya wanita yang melakukan perbuatan ini adalah untuk berbuat zina. Bangsa Arab dahulu jika jumlah untanya mencapai seribu, mereka membuat buta sebelah mata dari unta jantannya. Termasuk pengertian dari ayat ini adalah orang laki-laki bersikap seperti perempuan dan orang perempuan bersikap seperti laki-laki. Karena takhanuts itu gambaran orang laki-laki yang menyerupai perempuan. dan sahaq itu adalah gambaran perempuan yang menyerupai laki-laki. Sedangkan keumuman lafal melarang pengebirian secara mutlak. Tetapi, para ahli fiqih memberikan keringanan pada binatang-binatang karena ada hajat. sehingga boleh pada binatang yang dimakan dagingnya yang kecil dan haram pada yang selainnya. “
1.2. Dalam kitab “al-Jam’li Ahkam al-Qur'an" halaman 391. disebutkan:
Artirrya:
Nabi saw. Bersabda. ‘Al-Mutarajjilat yaitu para wanita yang menyerupai orang-orang laki-laki. mereka juga dilaknat... " Sampar statemen penulis. "Maka laki-laki tidak boleh menyerupai orang perempuan. dan sebatiknya, dalam pakaian dan tingkah laku. Karena hal itu berarti mengeluarkan sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah dari tempat asanya: berarti merubah ciptaan Allah. Sedangkan Allah adalah Zat Yang Maha Bijaksana. Maka syara' yang mulia menuntut dari laki-laki agar menjaga kelaki-lakiannya dan keberaniannya, serta tidak merubahnya menjadi perempuan sehingga menjadi orang yang bermewah-mewah dan lemah.
1.1. Dalam kitab Dalilul Falihin Juz IV halaman 482 disebutkan:
Artinya:
"Dan laknat (sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas) adalah menunjukkan bahwa apa yang telah dituturkan tersebut adalah termasuk dosa besar: sebagaimana ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Dalam melaknat para wanita yang menyambung rambutnya dengan sopak dengan sabdanya. “Para Wanita yang merubah ciptaan Allah."
1.2. Dalam kitab Fathul Bari |uz X halaman 380 Al Hafidz Ibnu Hajar mengulas hadis tersebut di atas sebagai berikut:
Artinya:
“Al-Khatabi berkata. “Bahwasanya ancaman yang berat telah datang pada hal-hal ini, karena dalam hal-hal ini terdapat penipuan dan pengecohan. Andaikata dalam hal-hal ini ada sesuatu yang diberikan keringanan, niscaya pemberian keringanan tersebut akan menjadi perantara bagi pembolehan hal-hal yang lain mengenai macam-macam penipuan. Di samping itu dalam hal tersebut terdapat perubahan bentuk ciptaan. "Untuk itu terdapat petunjuk dalam hadits dari Ibnu Mas'ud dengan ucapannya. "orang-orang yang merubah ciptaan Allah... Wallahu a'lam.“
1.3. Dalam Kilab "Mauhibah” Juz 17 halaman 713, disebutkan:
Artinya:
"Driwayatkan dari Ibnu Umar ra. Secara marfu'. "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan sopak dan wanita yang minta disambungkan rambutnya dengan sopak. orang yang mentato dan orang yang minta ditato Dan dari Ibnu Mas'ud ra “ Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang minta ditato .... sampai pada ucapan beliau: “Dan Allah melaknat orang-orang yang pangur untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Al-'Alqami berkata. "Itulah sifat yang lazim bagi orang yang melakukan perbuatan mencukur rambut muka. meruncingkan gigi dan pangur. demikian pula menyambung rambut dengan sopak.“ Al-Hafni berkata. “Masing-masing dari yang demikian itu haram. kecuali bercelak. Karena bercelak disunnahkan oleh agama, meskipun dalam bercelak itu terdapat perubahan bagi ciptaan Allah Ta'ala. sebab seseorang itu dilahirkan tanpa bercelak.
1.4. Dalam kitab al-Asybah Wa Al-Nadha'ir hal. 157 disebutkan:
Artinya:
"Dan di antaranya. tidak boleh bagi seseorang memotong dzakarnya dan kedua buah dzakarya. karena melukai itu tidak boleh berdasarkan keraguan. Hal ini telah dituturkan oleh Abu al-Fat-hi".
|awab: Hukumnya mubah atau boleh apabila ada hajat syar'iyyah atau atau hajat yang sangat penting.
Dasar Pengambilan Hukum:
2.1. Tafsir al-Thabari Juz III hal. I 19 menyebutkan sebagi berikut:
Artinya:
Abu Ja'far Ath Thabari berkala bahwa Hadits dari ibnu Mas'ud adalah dalil yang menunjukkan bahwa tidak boleh merubah wanita. dengan tambahan atau kekurangan sampai pada perkataan Syeh Iyadl. "Berdasarkan yang disebutkan oleh pengarang bahwa orang yang diciptakan dengan jari tambahan (lebih) atau anggota badan yang lebih„ maka tidak diperbolehkan memotongnya atau melepaskannya, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah. Hanya saja jika anggota-anggota yang lebih ini menyakitkan, boleh saja dilepas. Hal ini sesuai dengan pendapat Abu Ja'far dan lainnya.
2.2. Dalam kitab fathul Bari Juz X halaman 377 disebutkan:
Artinya:
At-Thabari berkata. “Wanita tidak diperbolehkan merubah anugerah yang Allah ciptakan untuknya, menambah ataupun mengurangi dengan tujuan untuk kecantikan yang tidak untuk suami; sampai dia berkata. Itu semua termasuk dalam larangan, yaitu merubah ciptaan Allah". Ia berkata. “Terkecuali dalam hal tersebut sesuatu yang menyebabkan bahaya dan kesakitan, seperti orang yang mempunyai gigi lebih atau jari yang lebih sehingga menyakitkan."
2.3. Dalam kitab Mughnil Muhtaj Juz IV halaman 200, disebutkan:
Artinya:
"Bagi orang mandiri yang bebas mengurus dirinya. baligh serta berakal walaupun Iemah. sebagaimana dikatakan oleh al-Baghawi. al-Mawardi dan lainnya. boleh memotong benjolan seperti gondok yang keluar dari bagian tubuh antara kulit dan daging yang membentuk bagian yang mengkerut menjadi kendur. la boleh melakukan hal ini sendiri atau mewakilkannya, karena la mempunyai tujuan dalam hal menghilangkannya. Kecuali benjolan ini membahayakan jika dipotong. Berdasarkan pendapat dari dua atau seorang orang ahli, sebagaimana telah dibahas oleh al-Adzra'i. yang sama sekali tidak berbahaya jika dibiarkan, atau jika dipotong bahayanya lebih besar dari pada dibiarkan, maka dia tidak boleh memotongnya. Allah berfirman. "Jangan kamu meletakkan diri kalian pada kehancuran." Adapun benjolan yang apabila dibiarkan lebih berbahaya atau apabila dipotong dan atau dibiarkan sama saja, maka menurut pendapat yang benar dia boleh memotongnya pada gambaran yang pertama dan pada gambaran yang kedua menurut pendapat yang lebih kuat. sebagaimana terdapat dalam kitab al-Raudlah.
la pun boleh memotong benjolan yang tidak membahayakan, karena merupakan kelebihan dengan mengharapkan keselamatan beserta menghilangkan benjolan tersebut: walaupun Imam Bulqini tidak sependapat dalam membolehkan pada waktu pemotongan atau tidak adalah sama. Dia berkata: "Seandainya dokter berkata, "Jika tidak dipotong dapat mengakibatkan kematian, maka harus dipotong." Sebagaimana diwajibkan menolak hal-hal yang membahayakan. Juga dimungkinkan hukum sunnah mengenal hal tersebut. Pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah adalah yang lebih kuat. Yang sejenis dengan benjolan dalam hal yang telah disebutkan dan dalam hal yang akan datang adalah anggota badan kropos. Mushannif berkata, “Boleh melakukan pembakaran dan memotong otot karena hajat."
2.4. Dalam kitab Takmilah Tsaniyah Lil Majmu Jus XVIII halaman 430 disebutkan:
Artinya:
"Ulasan: Pembahasan ini berangkat dari pertanyaan, "Apakah diwajibkan Qishash sebab melukai bibir luar kemaluan wanita? Dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama menyatakan wajib. karena Firman Allah yang artinya:” Dan pada tindakan melukai itu ada qishash". Dan lagi karena bibir luar tersebut merupakan daging yang mengelilingi kemaluan wanita dari kedua sisinya yang dapat diketahui pangkalnya. maka Wajib Qishash pada keduanya. Pendapat yang kedua menyatakan tidak wajib. yaitu pendapat al-Syaikh Abu Hamid. karena itu hanya daging dan tidak mempunyai ruas yang menjadi pangkalnya. maka tidak diwajibkan Qishash seperti daging paha. Pendapat yang pertama adalah pendapat yang telah ditetapkan dalam kitab al-Umm"
2.5. Dalam kitab al-Tuhfah Hamisy dari kitab al-Syarwani Juz 9 hal. 193-194 dinyatakan:
Artinya:
“Bagi orang mandiri. yaitu orang yang merdeka atau budak mukatab yang sudah baligh lagi berakal, walaupun akalnya lemah. berhak memotong benjolan yang keluar antara kulit dan daging dari keadaan yang mengkerut menjadi mengendor. dengan dirinya sendiri untuk menghilangkan aib (cacat)nya tanpa ada bahaya seperti dengan cantuk. Hukum yang dipersamakan dengan ini adalah memotong anggota badan yang keropos: kecuali jika anggota tersebut dipotong akan membahayakan. Sedangkan apabila dibiarkan (tidak dipotong) sama sekali tidak membahayakan: bahkan apabila dipotong akan mendatangkan bahaya, meskipun bahaya lersebut masih merupakan kemungkinan saja. Demikian menurut pendapat yang jelas. Atau akan terjadi bahaya jika dipotong atau dibiarkan; akan tetapi Jika dipotong bahayanya akan lebih besar daripada membiarkannya, maka dalam hal ini dilarang untuk memotongnya: sebab pemotongan tersebut akan menyebabkan kecelakaan (kematian).
Jawab: Hukumnya boleh, bahkan lebih utama!
Dasar Pengambilan Hukum:
1.1. Kitab Fathul Bari Juz X halaman 272. yang berbunyi:
Artinya:
"Utsman bin Jarir bercerita pada kami, dari Mansur, dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah. “Allah telah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan wanita-wanita yang meminta dibuatkan tato dan wanita-wanita yang mencukur rambut pada muka (seperti bulu mata dan alis) dan wanita-wanita yang memanggur gigi mereka untuk mempercantik diri yang merubah ciptaan Allah. “Mengapa saya tidak melaknat orang yang telah dilaknat Rasulullah saw.: dan ini Juga terdapat dalam kitab Allah. Apapun yang dibawa Rasulullah untukmu, maka ambillah. Dan apapun yang dilarang maka jauhilah. Ucapan. “Yang memangur gigi untuk mempercantik diri dapat dipahami bahwa perbuatan yang dicela adalah yang dilakukan dengan tujuan agar bertambah cantik. Maka seandainya perbuatan itu dilakukan karena memang diperlukan misalnya untuk berobat, maka hal ilu boleh.”
1.4. Dalam kitab Mughni at-Muhtaj syarah dari kitab al-Minhaj Juz IV halaman 296 disebutkan:
Artinya:
“Faedah Al-Ghazali dalam kitab Al-Ihya berkata.. "Saya tidak memandang ada sesuatu keringanan dalam hal melubangi telinga anak perempuan yang masih kecil karena untuk menyelamatkan perhiasan emas atau yang lain pada telinga tersebut, karena hal tersebut merupakan tindakan melukai yang menyakitkan yang mewajibkan Qishash. Oleh karena itu tindakan tersebut tidak boleh, kecuali karena ada keperluan mendesak, seperti cantuk. berbekam dan khitan. Sedangkan memakai perhiasan itu tidak penting. Hal ini walaupun sudah menjadi kebiasaan, hukumnya tetap haram dan harus dilarang. Akad mengupahkan dalam hal melubangi telinga tersebut adalah tidak sah: juga upah yang diambilnya tidak halal (haram)"
1.5. dalam kitab Mauhibah Juz 17 halaman 712 disebutkan:
Artinya:
Dalam Al-Mauhibah dikatakan Taflij al-Asnan artinya diharamkan memangur atau meratakan gigi untuk mempercantik diri. Sampai dia berkata. "Kecuali meruncingkan gigi dengan alasan ingin menghilangkan ‘aib (cacat) seperti meruncingkan gigi merongos atau gigi yang masuk kedalam: maka hal itu tidaklah diharamkan karena bukan untuk memperindah (mempercantik) keadaan."
Seal 4:
Seseorang yang mempunyai kelamin luar dua jenis (laki-laki dan perempuan). lalu dilakukan operasi untuk mematikan salah satunya, Bagaimana hukumnya?
Jawab: Selelah ahlul khibrah (team ahli) melakukan penelitian tentang jenis kelaminnya, maka;
a. Operasi mematikan alat kelamin luar yang berlawanan alat kelamin dalamnya, hukumnya boleh.
Dasar hukumnya sama dengan dasar hukum dari jawaban soal dari nomor dua dan tiga.
b. Operasi untuk menghidupkan alat kelamin luar yang berlawanan dengan alat kelamin dalam,maka hukumnya haram karena hal tersebut membawa bencana dan tidak ada hajat terhadap hal tersebut Adapaun status hukum dari kelaminnya sesuai dengan penetapan ahli khibrah.
Dasar hukumnya sama dengan dasar hukum dari jawaban soal nomer satu (I) di atas.
Dikutip dari Buku "Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Ulama NU" oleh KH. A. Aziz Masyhuri
Bagaimakah Hukumnya hal-hal berikut ini:
1. Operasi ganti kelamin
2. Mengebiri
3. Membuat tato
4. Pangur
5. Menyambung rambut (memakai sopak)
6. Wanita menyerupai orang laki-laki dan sebaliknya
7. Mencukur rambut muka
8. Meruncingkan gigi
9. Melubangi telinga anak perempuan yang masih kecil
Soal: Bagaimana hukumnya penggantian kelamin?
Jawaban: Penggantian kelamin hukumnya HARAM.Demikianlah keputusan Muktamar NU di Semarang. Akan tetapi Seminar Tinjauan Syariat Islam tentang operasi ganti kelamin oleh PWNU Jatim tgl 24 - 26 Mukharom 1410 H/26 - 28 Agustus 1989 M telah mengupas persoalan ini sampai mendalam sebagai berikut:
Soal 1:
Seorang laki-laki atau perempuan yang normal. dalam arti alat kelamin luar dan dalamnya tidak ada kelainan. lalu karena sesuatu hal dia minta dioperasi agar kelamin luarnya dirubah jadi jenis kelamin yang berbeda atau berlawanan dengan jenis kelaminnya yang dalam. Bagaimana hukumnya?Jawab: hukumnya adalah "HARAM" sebab termasuk merubah ciptaan dari Allah dan mengecoh orang lain.
Dasar Pengambilan Hukum:
1.1. Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Juz III halaman 1963 mengatakan sebagai berikut:
Artinya:
Abu Ja'far at-Thabari berkata. "Hadis dari Ibnu Mas'ud adalah petunjuk atas dilarangnya merubah sesuatu dari ciptaan anggota badan yang diciptakan Allah, dengan menambah atau mengurangi....” Sampai pada ucapan beliau Iyadl berkata:" Dan akan datang apa yang ia tuturkan, bahwa orang yang diciptakan dengan jari yang lebih atau anggota badan yang lebih. tidak boleh memotong atau melepaskan/mencabutnya, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah: Kecuali apabila anggota-anggota tambahan tersebut menyakitkan, maka tidak ada dosa mencabutnya menurut Abu Ja'far dan lainnya.
1.1. Dalam tafsir al-Munir Juz I halaman 174 dinyatakan sebagai berikut:
Artinya:
Syaitan pada waktu Itu berkata. “Benar-benar aku akan mengambil bagian tertentu di antara para hamba-Mu. Artinya. benar-benar aku akan menjadikan para hambamu bagian yang telah ditentukan lagi dinyatakan sedang mereka itu adalah orang-orang yang mengikuti langkah-langkah iblis dan menerima godaan-godaannya... " Sampai ia berkata. "Dan benar-benar aku akan perintahkan mereka untuk merubah lalu mereka mengubah ciptaan Allah dalam bentuk atau sifat. seperti: mengebiri budak laki-laki. mencukil mata. memotong telinga. membuat tato. pangur. dan menyambung rambut (memakai sopak). Sesungguhnya wanita yang melakukan perbuatan ini adalah untuk berbuat zina. Bangsa Arab dahulu jika jumlah untanya mencapai seribu, mereka membuat buta sebelah mata dari unta jantannya. Termasuk pengertian dari ayat ini adalah orang laki-laki bersikap seperti perempuan dan orang perempuan bersikap seperti laki-laki. Karena takhanuts itu gambaran orang laki-laki yang menyerupai perempuan. dan sahaq itu adalah gambaran perempuan yang menyerupai laki-laki. Sedangkan keumuman lafal melarang pengebirian secara mutlak. Tetapi, para ahli fiqih memberikan keringanan pada binatang-binatang karena ada hajat. sehingga boleh pada binatang yang dimakan dagingnya yang kecil dan haram pada yang selainnya. “
1.2. Dalam kitab “al-Jam’li Ahkam al-Qur'an" halaman 391. disebutkan:
Artirrya:
Nabi saw. Bersabda. ‘Al-Mutarajjilat yaitu para wanita yang menyerupai orang-orang laki-laki. mereka juga dilaknat... " Sampar statemen penulis. "Maka laki-laki tidak boleh menyerupai orang perempuan. dan sebatiknya, dalam pakaian dan tingkah laku. Karena hal itu berarti mengeluarkan sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah dari tempat asanya: berarti merubah ciptaan Allah. Sedangkan Allah adalah Zat Yang Maha Bijaksana. Maka syara' yang mulia menuntut dari laki-laki agar menjaga kelaki-lakiannya dan keberaniannya, serta tidak merubahnya menjadi perempuan sehingga menjadi orang yang bermewah-mewah dan lemah.
1.1. Dalam kitab Dalilul Falihin Juz IV halaman 482 disebutkan:
Artinya:
"Dan laknat (sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas) adalah menunjukkan bahwa apa yang telah dituturkan tersebut adalah termasuk dosa besar: sebagaimana ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Dalam melaknat para wanita yang menyambung rambutnya dengan sopak dengan sabdanya. “Para Wanita yang merubah ciptaan Allah."
1.2. Dalam kitab Fathul Bari |uz X halaman 380 Al Hafidz Ibnu Hajar mengulas hadis tersebut di atas sebagai berikut:
Artinya:
“Al-Khatabi berkata. “Bahwasanya ancaman yang berat telah datang pada hal-hal ini, karena dalam hal-hal ini terdapat penipuan dan pengecohan. Andaikata dalam hal-hal ini ada sesuatu yang diberikan keringanan, niscaya pemberian keringanan tersebut akan menjadi perantara bagi pembolehan hal-hal yang lain mengenai macam-macam penipuan. Di samping itu dalam hal tersebut terdapat perubahan bentuk ciptaan. "Untuk itu terdapat petunjuk dalam hadits dari Ibnu Mas'ud dengan ucapannya. "orang-orang yang merubah ciptaan Allah... Wallahu a'lam.“
1.3. Dalam Kilab "Mauhibah” Juz 17 halaman 713, disebutkan:
Artinya:
"Driwayatkan dari Ibnu Umar ra. Secara marfu'. "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan sopak dan wanita yang minta disambungkan rambutnya dengan sopak. orang yang mentato dan orang yang minta ditato Dan dari Ibnu Mas'ud ra “ Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang minta ditato .... sampai pada ucapan beliau: “Dan Allah melaknat orang-orang yang pangur untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Al-'Alqami berkata. "Itulah sifat yang lazim bagi orang yang melakukan perbuatan mencukur rambut muka. meruncingkan gigi dan pangur. demikian pula menyambung rambut dengan sopak.“ Al-Hafni berkata. “Masing-masing dari yang demikian itu haram. kecuali bercelak. Karena bercelak disunnahkan oleh agama, meskipun dalam bercelak itu terdapat perubahan bagi ciptaan Allah Ta'ala. sebab seseorang itu dilahirkan tanpa bercelak.
1.4. Dalam kitab al-Asybah Wa Al-Nadha'ir hal. 157 disebutkan:
Artinya:
"Dan di antaranya. tidak boleh bagi seseorang memotong dzakarnya dan kedua buah dzakarya. karena melukai itu tidak boleh berdasarkan keraguan. Hal ini telah dituturkan oleh Abu al-Fat-hi".
Saol 2:
Seseorang laki-laki mengetahui perempuan kelamin dalamnya normal. tetapi kelamin luarnya tidak normal. Misalnya kelamin luar berlawanan dengan kelamin dalam, lalu dioperasi untuk disamakan dengan kelamin dalam. Bagimana hukumnya?|awab: Hukumnya mubah atau boleh apabila ada hajat syar'iyyah atau atau hajat yang sangat penting.
Dasar Pengambilan Hukum:
2.1. Tafsir al-Thabari Juz III hal. I 19 menyebutkan sebagi berikut:
Artinya:
Abu Ja'far Ath Thabari berkala bahwa Hadits dari ibnu Mas'ud adalah dalil yang menunjukkan bahwa tidak boleh merubah wanita. dengan tambahan atau kekurangan sampai pada perkataan Syeh Iyadl. "Berdasarkan yang disebutkan oleh pengarang bahwa orang yang diciptakan dengan jari tambahan (lebih) atau anggota badan yang lebih„ maka tidak diperbolehkan memotongnya atau melepaskannya, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah. Hanya saja jika anggota-anggota yang lebih ini menyakitkan, boleh saja dilepas. Hal ini sesuai dengan pendapat Abu Ja'far dan lainnya.
2.2. Dalam kitab fathul Bari Juz X halaman 377 disebutkan:
Artinya:
At-Thabari berkata. “Wanita tidak diperbolehkan merubah anugerah yang Allah ciptakan untuknya, menambah ataupun mengurangi dengan tujuan untuk kecantikan yang tidak untuk suami; sampai dia berkata. Itu semua termasuk dalam larangan, yaitu merubah ciptaan Allah". Ia berkata. “Terkecuali dalam hal tersebut sesuatu yang menyebabkan bahaya dan kesakitan, seperti orang yang mempunyai gigi lebih atau jari yang lebih sehingga menyakitkan."
2.3. Dalam kitab Mughnil Muhtaj Juz IV halaman 200, disebutkan:
Artinya:
"Bagi orang mandiri yang bebas mengurus dirinya. baligh serta berakal walaupun Iemah. sebagaimana dikatakan oleh al-Baghawi. al-Mawardi dan lainnya. boleh memotong benjolan seperti gondok yang keluar dari bagian tubuh antara kulit dan daging yang membentuk bagian yang mengkerut menjadi kendur. la boleh melakukan hal ini sendiri atau mewakilkannya, karena la mempunyai tujuan dalam hal menghilangkannya. Kecuali benjolan ini membahayakan jika dipotong. Berdasarkan pendapat dari dua atau seorang orang ahli, sebagaimana telah dibahas oleh al-Adzra'i. yang sama sekali tidak berbahaya jika dibiarkan, atau jika dipotong bahayanya lebih besar dari pada dibiarkan, maka dia tidak boleh memotongnya. Allah berfirman. "Jangan kamu meletakkan diri kalian pada kehancuran." Adapun benjolan yang apabila dibiarkan lebih berbahaya atau apabila dipotong dan atau dibiarkan sama saja, maka menurut pendapat yang benar dia boleh memotongnya pada gambaran yang pertama dan pada gambaran yang kedua menurut pendapat yang lebih kuat. sebagaimana terdapat dalam kitab al-Raudlah.
la pun boleh memotong benjolan yang tidak membahayakan, karena merupakan kelebihan dengan mengharapkan keselamatan beserta menghilangkan benjolan tersebut: walaupun Imam Bulqini tidak sependapat dalam membolehkan pada waktu pemotongan atau tidak adalah sama. Dia berkata: "Seandainya dokter berkata, "Jika tidak dipotong dapat mengakibatkan kematian, maka harus dipotong." Sebagaimana diwajibkan menolak hal-hal yang membahayakan. Juga dimungkinkan hukum sunnah mengenal hal tersebut. Pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah adalah yang lebih kuat. Yang sejenis dengan benjolan dalam hal yang telah disebutkan dan dalam hal yang akan datang adalah anggota badan kropos. Mushannif berkata, “Boleh melakukan pembakaran dan memotong otot karena hajat."
2.4. Dalam kitab Takmilah Tsaniyah Lil Majmu Jus XVIII halaman 430 disebutkan:
Artinya:
"Ulasan: Pembahasan ini berangkat dari pertanyaan, "Apakah diwajibkan Qishash sebab melukai bibir luar kemaluan wanita? Dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama menyatakan wajib. karena Firman Allah yang artinya:” Dan pada tindakan melukai itu ada qishash". Dan lagi karena bibir luar tersebut merupakan daging yang mengelilingi kemaluan wanita dari kedua sisinya yang dapat diketahui pangkalnya. maka Wajib Qishash pada keduanya. Pendapat yang kedua menyatakan tidak wajib. yaitu pendapat al-Syaikh Abu Hamid. karena itu hanya daging dan tidak mempunyai ruas yang menjadi pangkalnya. maka tidak diwajibkan Qishash seperti daging paha. Pendapat yang pertama adalah pendapat yang telah ditetapkan dalam kitab al-Umm"
2.5. Dalam kitab al-Tuhfah Hamisy dari kitab al-Syarwani Juz 9 hal. 193-194 dinyatakan:
Artinya:
“Bagi orang mandiri. yaitu orang yang merdeka atau budak mukatab yang sudah baligh lagi berakal, walaupun akalnya lemah. berhak memotong benjolan yang keluar antara kulit dan daging dari keadaan yang mengkerut menjadi mengendor. dengan dirinya sendiri untuk menghilangkan aib (cacat)nya tanpa ada bahaya seperti dengan cantuk. Hukum yang dipersamakan dengan ini adalah memotong anggota badan yang keropos: kecuali jika anggota tersebut dipotong akan membahayakan. Sedangkan apabila dibiarkan (tidak dipotong) sama sekali tidak membahayakan: bahkan apabila dipotong akan mendatangkan bahaya, meskipun bahaya lersebut masih merupakan kemungkinan saja. Demikian menurut pendapat yang jelas. Atau akan terjadi bahaya jika dipotong atau dibiarkan; akan tetapi Jika dipotong bahayanya akan lebih besar daripada membiarkannya, maka dalam hal ini dilarang untuk memotongnya: sebab pemotongan tersebut akan menyebabkan kecelakaan (kematian).
Soal 3:
Seseorang (laki-laki atau perempuan) yang kelamin dalamnya normal. tetapi kelamin luarnya tidak normal. misalnya kelamin luarnya sama atau cocok dengan kelamin dalamnya. tetapi bentuknya tidak sempurna. lalu dioperasi untuk disempurnakan. Bagaimana hukumnya?Jawab: Hukumnya boleh, bahkan lebih utama!
Dasar Pengambilan Hukum:
1.1. Kitab Fathul Bari Juz X halaman 272. yang berbunyi:
Artinya:
"Utsman bin Jarir bercerita pada kami, dari Mansur, dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah. “Allah telah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan wanita-wanita yang meminta dibuatkan tato dan wanita-wanita yang mencukur rambut pada muka (seperti bulu mata dan alis) dan wanita-wanita yang memanggur gigi mereka untuk mempercantik diri yang merubah ciptaan Allah. “Mengapa saya tidak melaknat orang yang telah dilaknat Rasulullah saw.: dan ini Juga terdapat dalam kitab Allah. Apapun yang dibawa Rasulullah untukmu, maka ambillah. Dan apapun yang dilarang maka jauhilah. Ucapan. “Yang memangur gigi untuk mempercantik diri dapat dipahami bahwa perbuatan yang dicela adalah yang dilakukan dengan tujuan agar bertambah cantik. Maka seandainya perbuatan itu dilakukan karena memang diperlukan misalnya untuk berobat, maka hal ilu boleh.”
1.4. Dalam kitab Mughni at-Muhtaj syarah dari kitab al-Minhaj Juz IV halaman 296 disebutkan:
Artinya:
“Faedah Al-Ghazali dalam kitab Al-Ihya berkata.. "Saya tidak memandang ada sesuatu keringanan dalam hal melubangi telinga anak perempuan yang masih kecil karena untuk menyelamatkan perhiasan emas atau yang lain pada telinga tersebut, karena hal tersebut merupakan tindakan melukai yang menyakitkan yang mewajibkan Qishash. Oleh karena itu tindakan tersebut tidak boleh, kecuali karena ada keperluan mendesak, seperti cantuk. berbekam dan khitan. Sedangkan memakai perhiasan itu tidak penting. Hal ini walaupun sudah menjadi kebiasaan, hukumnya tetap haram dan harus dilarang. Akad mengupahkan dalam hal melubangi telinga tersebut adalah tidak sah: juga upah yang diambilnya tidak halal (haram)"
1.5. dalam kitab Mauhibah Juz 17 halaman 712 disebutkan:
Artinya:
Dalam Al-Mauhibah dikatakan Taflij al-Asnan artinya diharamkan memangur atau meratakan gigi untuk mempercantik diri. Sampai dia berkata. "Kecuali meruncingkan gigi dengan alasan ingin menghilangkan ‘aib (cacat) seperti meruncingkan gigi merongos atau gigi yang masuk kedalam: maka hal itu tidaklah diharamkan karena bukan untuk memperindah (mempercantik) keadaan."
Seal 4:
Seseorang yang mempunyai kelamin luar dua jenis (laki-laki dan perempuan). lalu dilakukan operasi untuk mematikan salah satunya, Bagaimana hukumnya?
Jawab: Selelah ahlul khibrah (team ahli) melakukan penelitian tentang jenis kelaminnya, maka;
a. Operasi mematikan alat kelamin luar yang berlawanan alat kelamin dalamnya, hukumnya boleh.
Dasar hukumnya sama dengan dasar hukum dari jawaban soal dari nomor dua dan tiga.
b. Operasi untuk menghidupkan alat kelamin luar yang berlawanan dengan alat kelamin dalam,maka hukumnya haram karena hal tersebut membawa bencana dan tidak ada hajat terhadap hal tersebut Adapaun status hukum dari kelaminnya sesuai dengan penetapan ahli khibrah.
Dasar hukumnya sama dengan dasar hukum dari jawaban soal nomer satu (I) di atas.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan disini