Hukum
mengepang jenggot adalah sangat tercela (Makruh)
Dasar
hukum:
وَقَدْ
ذَكَرَ الْعُلَمَاء فِي اللِّحْيَة عَشْر خِصَال مَكْرُوهَة بَعْضهَا أَشَدّ
قُبْحًا مِنْ بَعْض إِحْدَاهَا : خِضَابهَا بِالسَّوَادِ لَا لِغَرَضِ الْجِهَاد .
الثَّانِيَة : خِضَابهَا بِالصُّفْرَةِ تَشْبِيهَا بِالصَّالِحِينَ لَا
لِاتِّبَاعِ السُّنَّة . الثَّالِثَة : تَبِيضهَا بِالْكِبْرِيتِ أَوْ غَيْره
اِسْتِعْجَالًا لِلشَّيْخُوخَةِ لِأَجْلِ الرِّيَاسَة وَالتَّعْظِيم وَإِيهَام
أَنَّهُ مِنْ الْمَشَايِخ ، الرَّابِعَة : نَتْفهَا أَوْ حَلْقهَا أَوَّل
طُلُوعهَا إِيثَارًا لِلْمُرُودَةِ وَحُسْن الصُّورَة . الْخَامِسَة : نَتْف
الشَّيْب : السَّادِسَة : تَصْفِيفهَا طَاقَة فَوْق طَاقَة تَصَنُّعًا
لِيَسْتَحْسِنهُ النِّسَاء وَغَيْرهنَّ . السَّابِعَة : الزِّيَادَة فِيهَا
وَالنَّقْص مِنْهَا بِالزِّيَادَةِ فِي شَعْر الْعَذَار مِنْ الصُّدْغَيْنِ أَوْ
أَخْذ بَعْض الْعَذَار فِي حَلْق الرَّأْس وَنَتْف جَانِبَيْ الْعَنْفَقَة وَغَيْر
ذَلِكَ . الثَّامِنَة : تَسْرِيحهَا تَصَنُّعًا لِأَجْلِ النَّاس . التَّاسِعَة :
تَرْكهَا شَعِثَة مُلَبَّدَة إِظْهَارًا لِلزَّهَادَةِ وَقِلَّة الْمُبَالَاة
بِنَفْسِهِ . الْعَاشِرَة : النَّظَر إِلَى سَوَادهَا وَبَيَاضهَا إِعْجَابًا
وَخُيَلَاء وَغُرَّة بِالشَّبَابِ وَفَخْرًا بِالْمَشِيبِ وَتَطَاوُلًا عَلَى
الشَّبَاب . الْحَادِيَة عَشْرَة : عَقْدهَا وَضَفْرهَا . الثَّانِيَة عَشْرَة :
حَلْقهَا إِلَّا إِذَا نَبَتَ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَة فَيُسْتَحَبّ لَهَا حَلْقهَا .
وَاللَّهُ أَعْلَم
شرح النووى على مسلم . باب حصال الفطرة ج 1 ص 414
Para ulama' menyebutkan ada 10 perkara yang dimakruhkan
dalam hukum jenggot, sebagian yang lain hukumnya sangat tercela:
- Menyemir jenggot dengan warna hitam, bukan dengan maksud berjihad.
- Menyemir jenggot dengan warna kuning karena ingin disebut orang shalih, bukan karena ingin mengikuti sunnah Nabi SAW.
- Memutihkannya dengan belerang atau zat pemutih lainnya karena ingin terlihat lebih tua, agar dirinya diangkat menjadi pemimpin, ingin dihormati orang lain, atau ingin memberi kesan bahwa ia adalah sesepuh.
- Mencabut atau mencukur jenggot yang mulai tumbuh karena ingin terlihat awet muda atau ingin terlihat lebih tampan.
- Mencabut uban yang tumbuh di jenggot.
- Menyusun jenggot menjadi ikatan diatas ikatan agar dinilai bagus oleh kaum wanita dan lainnya.
- Menambah atau mencukur jenggot dengan tambahan rambut jambang pada bagian shudghain, atau mencukur sebagian jambang, ketika mencukur kepala, mencabut rambut yang tumbuh di bawah bibir, dan lain-lain.
- Menyesir jenggot dengan gaya sisiran terkini untuk menarik perhatian orang banyak.
- Membiarkan acak-acakan dan kurang memperhatikan jenggotnya agar dianggap sebagai orang zuhud.
- Memperhatikan jenggot yang hitam dan putih dengan perasaan kagum terhadap diri sendiri dan sombong, memamerkan kepada para pemuda, sekaligus membanggakannya dihadapan orang-orang tua dan anak-anak muda.
- Mengikat atau mengepang jenggot .
- Mencukur jenggot. Namun apabila jenggot tersebut tumbuh pada wajah seorang wanita, maka dianjurkan untuk mencukurnya. Allahu a'lam
Kitab Syarah An-Nawawi 'ala Muslim, bab Hishalul Fitrah, juz 1, halaman 414 (Maktabah Syamillah)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan disini